Warta-ummat.com- Pemerintah Kabupaten Bangka mewajibkan murid lulusan Sekolah Dasar (SD) bisa membaca tulis Al-Qur'an sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Semua siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP diwajibkan bisa membaca dan menulis huruf Al-Qur'an atau sudah mempunyai sertifikat lulus dari Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA)," kata Bupati Bangka Yusroni Yazid di Sungailiat, Jum'at (16/4).
Lebih lanjut Yusroni menyatakan, bagi siswa yang tidak mempunyai sertifikat maka terlebih dahulu mengikuti tes baca dan tulis yang dilaksanakan oleh panitia penerima murid baru.
"Kewajiban baca tulis Al-Qur'an sebagai syarat bagi anak yang melanjutkan ke SMP merupakan program Pemerintah Kabupaten Bangka dalam upaya pemberantasan buta aksara Al-Qur'an," jelasnya.
Dengan program ini, kata Bupati, selain memperoleh pendidikan baca tulis Al-Qur'an dari TPA, orang tua juga didorong untuk menunjukkan peran sertanya dalam ikut mendidik anak-anaknya di rumah.
Yusroni menuturkan, sasaran dari pada program pemberantasan buta aksara Al-Qur'an yakni maksimal anak kelas VI SD sudah dapat membaca dan menulis huruf Al-Qur'an. Menurutnya, penguasaan ilmu alam tidak akan sempurna kalau tidak diimbangi dengan ilmu agama, di mana dengan ilmu agama yang di dalaminya dapat meningkatkan ketaqwaanya kepada Allah SWT. (ant)
Sumber : http://warta-ummat.com