Lulusan SD Wajib Bisa Baca Al-Qur'an

Warta-ummat.com- Pemerintah Kabupaten Bangka mewajibkan murid lulusan Sekolah Dasar (SD) bisa membaca tulis Al-Qur'an sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Semua siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP diwajibkan bisa membaca dan menulis huruf Al-Qur'an atau sudah mempunyai sertifikat lulus dari Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA)," kata Bupati Bangka Yusroni Yazid di Sungailiat, Jum'at (16/4).
Lebih lanjut Yusroni menyatakan, bagi siswa yang tidak mempunyai sertifikat maka terlebih dahulu mengikuti tes baca dan tulis yang dilaksanakan oleh panitia penerima murid baru.
"Kewajiban baca tulis Al-Qur'an sebagai syarat bagi anak yang melanjutkan ke SMP merupakan program Pemerintah Kabupaten Bangka dalam upaya pemberantasan buta aksara Al-Qur'an," jelasnya.
Dengan program ini, kata Bupati, selain memperoleh pendidikan baca tulis Al-Qur'an dari TPA, orang tua juga didorong untuk menunjukkan peran sertanya dalam ikut mendidik anak-anaknya di rumah.
Yusroni menuturkan, sasaran dari pada program pemberantasan buta aksara Al-Qur'an yakni maksimal anak kelas VI SD sudah dapat membaca dan menulis huruf Al-Qur'an. Menurutnya, penguasaan ilmu alam tidak akan sempurna kalau tidak diimbangi dengan ilmu agama, di mana dengan ilmu agama yang di dalaminya dapat meningkatkan ketaqwaanya kepada Allah SWT. (ant)

Bookmark and Share
Copyright © 2009 - Ponpes Nurul Fajar. All rights reserved. Powered by Blogger. Design and modified by Cyberlink Network - Otoy Silahoy