LDNU Dukung Penolakan Uji Materi UU Penodaan Agama

Jumat, 12 Februari 2010 16:23
Jakarta, NU Online

Pengurus Pusat lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (PP LDNU) mendukung sepenuhnya upaya pihak-pihak yang menolak pengajuan uji materi UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. PP LDNU Beranggapan bahwa pola hidup masyarakat akan berantakan jika UU mengenai penodaan agama tadi dicabut.

"LDNU beserta seluruh jajaran pengurusnya hingga tingkat terbawah, mendukung sepenuhnya segala upaya untuk menolak gugatan beberapa LSM yang mengajukan uji materi UU No. 1 Tahun 1965 tersebut," terang Ketua PP LDNU KH AN. Nuril Huda dalam perbincangannya dengan NU Online di Jakarta, Jum'at (12/2).

Menurut Kiai Nuril -sapaan akrab KH AN. Nuril Huda, UU UU No. 1 Tahun 1965 ini memberikan perlindungan kepada agama-agama yang ada di Indonesia. UU ini secara filosofis juga didukung oleh kebenaran universal dan kodrat kehidupan bermasyarakat.

"UU ini melindungi kriteria agama dalam koridor Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). bahwa manusia hidup memiliki batasan dan tidak satu pun hal di dunia yang tidak memiliki batasan. Seperti halnya kebebasan seseorang juga dibatasi oleh kebebasan orang lain," terang Kiai nuril.

Karenanya, Kiai Nuril berharap, jangan sampai orang seseorang dapat bebas semaunya mendirikan ajaran sesuai keinginannya. Sebab, lanjut Kiai Nuril, hal ini mengganggu ketertiban masyarakat sekitarnya.

"Kalau semuanya bebas melaksanakan keyakinannya, nanti akan banyak orang yang mengarang-ngarang ibadah dan mengaku mendapat petunjuk langsung dari Tuhan. JIka tindakan seseorang dapat dibenarkan karena dilaksanakan atas keyakinan yang bebas, lalu siapa yang bertanggungjwab dan akan dipersalahkan jika terjadi saling narkis?" tandas Kiai Nuril dengan logat khasnya. (min)
Bookmark and Share
Copyright © 2009 - Ponpes Nurul Fajar. All rights reserved. Powered by Blogger. Design and modified by Cyberlink Network - Otoy Silahoy